Dasar hukum yang menjadi pedoman operasional bagi Badan Reserse Kriminal (BRK) Cilegon dalam menjalankan tugas dan fungsinya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur operasional BRK Cilegon:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini mengatur mengenai struktur, tugas, fungsi, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya kewenangan Badan Reserse Kriminal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan pidana di Indonesia. Ini menjadi dasar hukum yang penting bagi BRK Cilegon dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi PBB Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
Undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan bahwa selama proses penyidikan dan penegakan hukum, hak asasi manusia tetap dihormati, dan tidak ada penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Cilegon juga memiliki wewenang dalam pemberantasan peredaran narkoba, sesuai dengan undang-undang ini yang memberikan pedoman dalam penanganan kejahatan narkotika. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Selain perundang-undangan, BRK Cilegon juga mengacu pada berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri, seperti Peraturan Kapolri tentang Pedoman Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur prosedur teknis dalam menjalankan tugas penyidik. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
BRK Cilegon turut berperan dalam pemberantasan perdagangan orang, yang diatur dalam undang-undang ini, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Penanganan Kejahatan Terorganisir
Sebagai bagian dari penanggulangan kejahatan terorganisir, BRK Cilegon berpedoman pada peraturan ini untuk mengkoordinasikan penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan yang melibatkan jaringan atau sindikat kriminal. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengatur tentang tindak pidana dan ancaman hukumannya, menjadi dasar hukum yang digunakan oleh BRK Cilegon dalam menentukan apakah suatu tindakan termasuk dalam kategori tindak pidana dan jenis hukuman yang dikenakan.
Dasar hukum di atas memberikan kerangka legal bagi BRK Cilegon dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, serta memastikan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di Indonesia.